PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN...
Pasal 32
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Inspektur Tambang harus menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Gubernur setempat.
