PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN...
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMASANGAN TANDA BATAS
Persiapan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi: a. evaluasi hasil kompilasi data sebagaimana dimaksud pada Pasal 11; b. penyiapan peralatan pengukuran Titik Batas dan pemasangan Tanda Batas dan sarana pendukung; dan c. penyiapan tenaga pelaksana.
