Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMASANGAN TANDA BATAS
Kompilasi data wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berupa inventarisasi: a. salinan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi termasuk peta batas wilayah dan titik koordinat; b. IUP atau IUPK yang WIUP atau WIUPK-nya berbatasan langsung dengan WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi yang akan dipasang Tanda Batas termasuk peta batas wilayah dan titik koordinat; c. IUP atau IUPK beda komoditas yang memanfaatkan WIUP atau WIUPK secara bersama termasuk peta batas wilayah dan titik koordinat; d. peta dasar yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan;
e. peta informasi wilayah pertambangan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal yang memuat semua WIUP atau WIUPK yang berbatasan langsung; dan f. titik JKHN yang dibangun oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan.
