Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMASANGAN TANDA BATAS
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b antara lain: a. pemegang IUP atau IUPK yang WIUP atau WIUPK- nya berbatasan langsung dengan WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi yang akan dipasang Tanda Batas; b. pemegang IUP atau IUPK beda komoditas yang memanfaatkan WIUP atau WIUPK secara bersama; c. pemegang izin sektor lain di luar kegiatan usaha pertambangan yang berbatasan langsung dengan WIUP atau WIUPK atau memanfaatkan lahan secara bersama dalam WIUP atau WIUPK;
d. pemegang hak atas tanah dalam WIUP atau WIUPK; e. petugas Direktorat Jenderal dan/atau Dinas Teknis Provinsi; f. petugas instansi sektor lain di luar kegiatan usaha pertambangan yang berbatasan langsung dengan WIUP atau WIUPK atau memanfaatkan lahan secara bersama dalam WIUP atau WIUPK sesuai kewenangannya; g. petugas kantor Kecamatan dan/atau Desa/Kelurahan/ Nagari/Distrik setempat. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan: a. pengukuran Titik Batas; b. penyaksian pemasangan Tanda Batas; dan c. pembuatan dan penandatanganan berita acara pemasangan Tanda Batas.
