PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN...
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMASANGAN TANDA BATAS
(1) Pelaksanaan pengukuran Titik Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi: a. pengukuran pengikatan BM ke JKHN; b. pengukuran pengikatan Titik Bantu ke BM; c. pengolahan data hasil pengukuran; dan d. Stake Out Titik Batas. (2) Tata cara pengukuran Titik Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
