PERMENESDM
PERIZINAN PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 54
BAB 10 — ### KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0007 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang Diperoleh dari Survei Umum Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi sepanjang mengatur mengenai pemberian perizinan; dan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Survei Umum dalam Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi sepanjang mengatur mengenai pemberian perizinan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
