PERMENESDM
PERIZINAN PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 55
BAB 10 — ### KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 30 Maret 2017
Ttd.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 12 April 2017
Ttd.
www.hukumonline.com/pusatdata
