PERMENESDM
PERIZINAN PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 53
BAB 9 — ### KETENTUAN PERALIHAN
(1) Izin yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya jangka waktu izin dan dibaca sama dengan penyebutan jenis perizinan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Permohonan perizinan yang telah diajukan kepada Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini
tetap diproses penyelesaiannya sesuai dengan Peraturan Menteri ini dan penyebutannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
