PERMENESDM
PERIZINAN PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 49
BAB 7 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 huruf b Pemegang Izin dan Pemegang Izin Usaha tetap tidak melaksanakan kewajibannya, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mencabut Izin.
