PERMENESDM
PERIZINAN PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 50
BAB 8 — ### KETENTUAN LAIN
(1) Pelaksanaan perizinan pada kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 dilakukan melalui media elektronik berbasis web (online system).
(2) Dalam hal pelaksanaan pemberian perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat
dilaksanakan, pemberian perizinan dilaksanakan secara manual.
