PERMENESDM
PERIZINAN PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 48
BAB 7 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
Pemegang Izin dan Pemegang Izin Usaha belum melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b.
(2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
www.hukumonline.com/pusatdata
