Pasal 4
BAB 2 — ### JENIS PERIZINAN
(1) Izin Survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi kegiatan:
Survei Umum Minyak dan Gas Bumi konvensional;
Survei Umum Migas Non Konvensional;
Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi konvensional; dan
Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi non-konvensional.
(2) Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b antara lain
meliputi kegiatan:
pemanfaatan data hasil kegiatan Survei Umum, studi bersama, eksplorasi, dan eksploitasi, untuk tujuan evaluasi dan pengolahan data di dalam negeri atau luar negeri;
pemanfaatan data hasil kegiatan Survei Umum, studi bersama, eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan ilmiah di dalam negeri atau luar negeri; dan/atau
www.hukumonline.com/pusatdata
- pemanfaatan data hasil kegiatan eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan pembukaan data (disclosed data) dalam rangka pengalihan interest, termasuk pembukaan data secara virtual.
(3) Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi
kegiatan:
pengolahan Minyak Bumi;
pengolahan Gas Bumi;
pengolahan Hasil Olahan; dan
dihapus.
(4) Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi
kegiatan:
penyimpanan Minyak Bumi;
penyimpanan Bahan Bakar Minyak;
penyimpanan LPG, LNG, CNG, atau BBG; dan
penyimpanan Hasil Olahan.
(5) Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi
kegiatan usaha:
Pengangkutan Minyak Bumi;
pengangkutan Bahan Bakar Minyak;
pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
pengangkutan LPG, LNG, CNG, atau BBG; dan
pengangkutan Hasil Olahan.
(6) Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f meliputi kegiatan:
niaga Minyak Bumi;
niaga Umum Bahan Bakar Minyak;
niaga Terbatas Bahan Bakar Minyak;
niaga Umum Hasil Olahan;
niaga Terbatas Hasil Olahan;
niaga Gas Bumi melalui pipa;
niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi; dan
niaga LPG, LNG, CNG atau BBG.
Bagian Kesatu
Persyaratan Administratif dan Teknis serta Tata Cara Pengajuan Perizinan
www.hukumonline.com/pusatdata
