Pasal 5
BAB 3 — ### PERSYARATAN, TATA CARA PENGAJUAN PERIZINAN DAN PENYESUAIAN IZIN USAHA
(1) Untuk mendapatkan Izin Survei untuk kegiatan Survei Umum Minyak dan Gas Bumi konvensional atau
kegiatan Survei Umum Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b, Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan administratif dan teknis.
(2) Persyaratan administratif dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tata cara pengajuan Izin
Survei untuk kegiatan Survei Umum Minyak dan Gas Bumi konvensional atau kegiatan Survei Umum Migas Non Konvensional tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban dan kelengkapan persyaratan
administratif dan teknis sebagaimana tercantum pada ayat (2).
