PERMENESDM
PERIZINAN PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 3
BAB 2 — ### JENIS PERIZINAN
Perizinan pada kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi meliputi:
Izin Survei;
Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi;
Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi;
Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi;
Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi; dan
Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.
