PERMENESDM
PERIZINAN PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 2
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Maksud dan tujuan dari Peraturan Menteri ini untuk melakukan penataan perizinan pada kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi agar perizinan menjadi lebih sederhana, transparan, efektif, efisien dan akuntabel.
