PERMENESDM
PERIZINAN PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 36
BAB 5 — ### DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 12 / 23
Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi (Pipa Dedicated Hilir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf f, wajib mendapatkan Hak Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
