PERMENESDM
PERIZINAN PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 35
BAB 5 — ### DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 12 / 23
Terhadap kegiatan usaha Pengolahan Minyak Bumi dengan kapasitas kilang maksimal 20.000 (dua puluh ribu) barrel oil per day dalam suatu klaster, Izin Usaha Sementara diberikan kepada Badan Usaha yang ditetapkan sebagai pelaksana pembangunan kilang minyak skala kecil atau kepada Badan Usaha yang mendapat penugasan pembangunan kilang minyak skala kecil dari Menteri.
