Pasal 32
BAB 5 — ### DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 12 / 23
(1) Pemegang Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan pemanfaatan data hasil kegiatan
eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan pembukaan data (disclosed data) dalam rangka pengalihan interest, termasuk pembukaan data secara virtual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c mempunyai kewajiban:
menandatangani perjanjian kerahasiaan dengan penerima data yang dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang disaksikan oleh petugas Direktorat Jenderal di lokasi pengiriman data;
menjaga kerahasiaan data;
meminta kepada Direktorat Jenderal untuk penyaksian pelaksanaan disclosed data dalam rangka pengalihan interest; dan
melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi.
(2) Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memindahtangankan, mempublikasikan
dan mengungkapkan data hasil kegiatan eksplorasi, dan eksploitasi kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Direktorat Jenderal.
Bagian Kedua
Kewajiban dan Larangan bagi Pemegang Izin Usaha Sementara
