Pasal 31
BAB 5 — ### DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 12 / 23
(1) Pemegang Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan pemanfaatan data hasil kegiatan
Survei Umum, eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan ilmiah di dalam negeri atau luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, mempunyai kewajiban sebagai berikut:
mengirimkan 1 (satu) salinan makalah paling lama 14 (empat belas) hari kalender sebelum dipublikasikan untuk dilakukan evaluasi oleh Direktorat Jenderal;
meminta validasi makalah dari Direktorat Jenderal; dan
melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi.
(2) Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mencantumkan angka-angka cadangan
Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, lokasi dan nama sumur, satuan batuan dan lintasan seismik yang sebenarnya.
www.hukumonline.com/pusatdata
