Pasal 30
BAB 5 — ### DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 12 / 23
(1) Pemegang Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan pemanfaatan data hasil kegiatan
Survei Umum, eksplorasi dan eksploitasi untuk tujuan evaluasi dan pengolahan data di dalam negeri atau luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mempunyai kewajiban sebagai berikut:
menandatangani perjanjian kerahasiaan dengan penerima data, dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dan disaksikan oleh petugas Direktorat Jenderal di lokasi pengiriman data;
menjaga kerahasiaan data;
mengirimkan data ke negara yang telah ditentukan dalam hal data dikirim ke luar negeri; dan
melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi.
(2) Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang:
menjual, memperdagangkan, mempublikasikan atau mengungkapkan data hasil kegiatan Survei Umum, eksplorasi dan eksploitasi kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Direktur Jenderal; dan
mengirim data hasil kegiatan Survei Umum, eksplorasi dan eksploitasi ke negara lain tanpa persetujuan dari Direktur Jenderal.
