Pasal 33
BAB 5 — ### DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 12 / 23
(1) Pemegang Izin Usaha Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a mempunyai
kewajiban:
melaksanakan pembangunan sarana dan fasilitas sesuai dengan rencana pembangunan sarana dan fasilitas yang disetujui;
menggunakan barang dan peralatan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menggunakan kaidah keteknikan yang baik;
menggunakan pemanfaatan barang, peralatan, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun yang tersedia dalam negeri;
mengutamakan penggunaan tenaga kerja Warga Negara Indonesia dengan memperhatikan pemanfaatan tenaga kerja setempat sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan;
menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan Iingkungan hidup;
melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal mengenai kemajuan pembangunan sarana dan fasilitas yang disetujui setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan
melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha Sementara.
(2) Pemegang Izin Usaha Sementara dilarang melakukan kegiatan usaha.
(3) Pemegang Izin Usaha Sementara untuk kegiatan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dilarang
melakukan pembangunan pipa ruas transmisi dan/atau wilayah jaringan distribusi Gas Bumi sebelum mendapatkan Hak Khusus Pengangkutan atas ruas transmisi atau wilayah jaringan distribusi Gas Bumi.
www.hukumonline.com/pusatdata
Bagian Ketiga
Kewajiban Pemegang Izin Usaha
