Pasal 25
BAB 4 — ### JANGKA WAKTU PERIZINAN DAN PERPANJANGAN
(1) Izin Usaha Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat diberikan untuk jangka waktu paling
lama 3 (tiga) tahun.
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Dalam hal jangka waktu Izin Usaha Sementara telah berakhir dan Pemegang Izin Usaha Sementara
belum memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g, Pemegang Izin Usaha Sementara dapat mengajukan perpanjangan Izin Usaha Sementara.
(3) Pemegang Izin Usaha Sementara dapat mengajukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Sementara
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dan dilengkapi dengan alasan perpanjangan serta melampirkan laporan pelaksanaan pembangunan sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g.
(4) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan perpanjangan Izin Usaha Sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Pemegang Izin Usaha Sementara telah menyelesaikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) pembangunan fisik sarana dan fasilitas;
terjadi keadaan diluar kemampuan Pemegang Izin Usaha Sementara yang bersangkutan (keadaan kahar) yang meliputi, bencana alam, huru hara, peperangan, makar, revolusi, kebakaran, embargo, sabotase, blokade, pemogokan, kekacauan, pemberontakan, isolasi karantina dan wabah; dan/atau
faktor kesiapan pasokan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari pemasok.
(5) Perpanjangan Izin Usaha Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan 1 (satu) kali
untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
