Pasal 26
BAB 4 — ### JANGKA WAKTU PERIZINAN DAN PERPANJANGAN
Jangka waktu Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) sampai dengan ayat (6), sebagai berikut:
untuk Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) tahun untuk setiap perpanjangan;
untuk Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) tahun untuk setiap perpanjangan;
untuk Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) tahun untuk setiap perpanjangan; dan
untuk Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) tahun untuk setiap perpanjangan.
