PERMENESDM
PERIZINAN PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 24
BAB 4 — ### JANGKA WAKTU PERIZINAN DAN PERPANJANGAN
(1) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diajukan dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sebelum izin tersebut berakhir.
(2) Permohonan perpanjangan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c diajukan
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum kontrak kerja sama tersebut berakhir.
