Pasal 21
BAB 3 — ### PERSYARATAN, TATA CARA PENGAJUAN PERIZINAN DAN PENYESUAIAN IZIN USAHA
(1) Pemegang Izin Usaha wajib melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (3) huruf b dan Pasal 17 ayat (4), apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan
terhadap:
sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau
jenis komoditas dan/atau merk dagang bagi Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang memiliki Izin Usaha Niaga.
(2) Pemegang Izin Usaha menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal dengan melampirkan data teknis terkait perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan penyesuaian dan lampiran data teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal hasil evaluasi atas permohonan penyesuaian dan lampiran data teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) telah dinyatakan lengkap dan benar, Direktur Jenderal memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk menerbitkan penyesuaian Izin Usaha.
(5) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menerbitkan penyesuaian Izin
Usaha.
(6) Terhadap Pemegang Izin Usaha yang akan melakukan pembangunan dalam perubahan dan/atau
penambahan sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri menerbitkan Izin Usaha Sementara dalam rangka perubahan dan/atau penambahan.
(7) Pemegang Izin Usaha Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib melaporkan penyelesaian
pembangunan sarana dan fasilitas serta pelaksanaan uji coba operasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(8) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Direktur Jenderal memberikan rekomendasi
kepada Menteri untuk menerbitkan penyesuaian Izin Usaha.
