PERMENESDM
PERIZINAN PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 20
BAB 3 — ### PERSYARATAN, TATA CARA PENGAJUAN PERIZINAN DAN PENYESUAIAN IZIN USAHA
www.hukumonline.com/pusatdata
(1) Pemegang Izin Usaha dapat melakukan Izin Usaha lain dalam lingkup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf c sampai dengan huruf f dan/atau Pasal 4 ayat (3) sampai dengan ayat (6).
(2) Pemegang Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengajukan permohonan kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melengkapi persyaratan administratif dan teknis yang diperlukan.
Bagian Kedua
Penyesuaian Izin Usaha
