Pasal 19
BAB 3 — ### PERSYARATAN, TATA CARA PENGAJUAN PERIZINAN DAN PENYESUAIAN IZIN USAHA
(1) Badan Usaha Pemegang Izin dapat melakukan kegiatan Survei lain dalam lingkup Izin Survei
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b.
(2) Kontraktor Pemegang Izin dapat melakukan kegiatan Survei lain dalam lingkup Izin Survei sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf d.
(3) Badan Usaha Pemegang Izin dapat melakukan kegiatan lain dalam lingkup Pemanfaatan Data Minyak
dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b.
(4) Kontraktor Pemegang Izin dapat melakukan kegiatan lain dalam lingkup Pemanfaatan Data Minyak dan
Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c.
(5) Badan Usaha dan Kontraktor Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4), wajib mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melengkapi
persyaratan administratif dan teknis yang diperlukan.
