PERMENESDM
PERIZINAN PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 18
BAB 3 — ### PERSYARATAN, TATA CARA PENGAJUAN PERIZINAN DAN PENYESUAIAN IZIN USAHA
Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b dan Pasal 17 ayat (4), paling sedikit memuat:
nama Badan Usaha;
jenis Izin Usaha yang diberikan sesuai permohonan yang diajukan;
lokasi kegiatan usaha;
fasilitas;
kewajiban Badan Usaha;
jangka waktu; dan
sanksi berupa teguran tertulis, penangguhan, pembekuan, dan pencabutan Izin Usaha dalam hal terjadi pelanggaran.
