Pasal 17
BAB 3 — ### PERSYARATAN, TATA CARA PENGAJUAN PERIZINAN DAN PENYESUAIAN IZIN USAHA
www.hukumonline.com/pusatdata
(1) Dalam hal Pemegang Izin Usaha Sementara telah memenuhi seluruh kewajiban dalam Izin Usaha
Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g, Pemegang Izin Usaha Sementara wajib melaporkan pemenuhan kewajibannya kepada Direktur Jenderal disertai penyampaian kelengkapan persyaratan tambahan yang diperlukan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban dan kelengkapan persyaratan
administratif dan teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal memberikan rekomendasi
kepada Menteri untuk menerbitkan Izin Usaha Pengolahan, Penyimpanan, Pengangkutan dan/atau Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c sampai dengan huruf f.
(4) Berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri
menerbitkan Izin Usaha Pengolahan, Penyimpanan, Pengangkutan dan/atau Niaga Minyak dan Gas Bumi.
