Pasal 16
BAB 3 — ### PERSYARATAN, TATA CARA PENGAJUAN PERIZINAN DAN PENYESUAIAN IZIN USAHA
(1) Pemegang Izin Usaha Sementara yang telah menyelesaikan pembangunan sarana dan fasilitas yang
diperlukan, wajib melakukan uji coba operasi terhadap sarana dan fasilitas yang telah selesai dibangun selama jangka waktu Izin Usaha Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a.
(2) Pada saat melakukan uji coba operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin Usaha
Sementara dilarang melakukan kegiatan usaha.
(3) Dalam hal pada saat melakukan uji coba operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat produk
yang secara teknis harus disalurkan kepada pihak lain, Pemegang Izin Usaha Sementara wajib meminta persetujuan kepada Direktur Jenderal.
(4) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan kompensasi oleh pihak penerima
produk berdasarkan kelaziman bisnis.
