PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan...
Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN KAIDAH TEKNIK PERTAMBANGAN YANG BAIK
(1) Dalam pelaksanaan kaidah teknik usaha jasa pertambangan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, pemegang IUJP wajib:
a. mengangkat penanggung jawab operasional di lapangan untuk mendapatkan pengesahan dari KTT; dan b. memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penanggung jawab operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan tenaga teknis pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki kompetensi teknis sesuai bidang usaha IUJP.
