PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan...
Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN KAIDAH TEKNIK PERTAMBANGAN YANG BAIK
(1) Dalam pelaksanaan kaidah teknik Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib: a. mengangkat PTL sebagai pemimpin tertinggi di lapangan untuk mendapatkan pengesahan dari KaIT; dan b. memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki kompetensi aspek teknis Pengolahan dan/atau Pemurnian.
