Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN KAIDAH TEKNIK PERTAMBANGAN YANG BAIK
(1) Dalam pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib: a. mengangkat KTT sebagai pemimpin tertinggi di lapangan untuk mendapatkan pengesahan dari KaIT; dan
b. memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi melakukan Penambangan dengan metode Penambangan bawah tanah, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menunjuk KTBT untuk mendapatkan pengesahan dari KaIT. (3) KTBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada KTT. (4) KTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan KTBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki kompetensi di bidang teknis pertambangan. (5) Menteri MENETAPKAN kompetensi KTT, KTBT, dan tenaga teknis pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
