PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan...
Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN KAIDAH TEKNIK PERTAMBANGAN YANG BAIK
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi sebelum memulai kegiatan usahanya wajib menunjuk KTT. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebelum memulai kegiatan usahanya wajib menunjuk PTL. (3) KTT dan PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mendapat pengesahan dari KaIT.
