Pasal 45
BAB 5 — PENGAWASAN TERHADAP KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, pelaksanaan kaidah teknik Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, dan pelaksanaan kaidah teknik usaha jasa pertambangan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Tambang melalui: a. evaluasi terhadap laporan berkala dan laporan khusus; b. pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan c. penilaian atas keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektur Tambang melakukan kegiatan inspeksi, penyelidikan, dan pengujian. (4) Inspektur Tambang menyusun dan menyampaikan laporan hasil inspeksi, penyelidikan, dan pengujian sebagaimana dimaksud ayat (3) kepada KaIT. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat perintah, larangan, dan petunjuk yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian dan IUJP.
(6) Inspektur Tambang melakukan evaluasi terhadap laporan tindak lanjut hasil inspeksi, penyelidikan, dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang disampaikan oleh pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian dan IUJP.
