PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan...
Pasal 46
BAB 5 — PENGAWASAN TERHADAP KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Dalam melakukan inspeksi, penyelidikan, dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3), Inspektur Tambang berwenang: a. memasuki tempat kegiatan Usaha Pertambangan setiap saat; b. menghentikan sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan pertambangan Mineral dan Batubara apabila kegiatan pertambangan dinilai dapat membahayakan keselamatan pekerja/buruh tambang, keselamatan umum, atau menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; dan c. mengusulkan penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf b menjadi penghentian secara tetap kegiatan pertambangan Mineral dan Batubara kepada KaIT.
