Pasal 44
BAB 4 — PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan Usaha Pertambangan yang dilaksanakan oleh gubernur. (2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan Usaha Pertambangan yang dilaksanakan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap: a. penetapan dan pemberian WIUP Mineral bukan logam dan WIUP batuan; b. pemberian WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara; c. penerbitan IPR; d. penerbitan IUP; e. penerbitan IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian; f. penerbitan IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan; g. penerbitan IUJP; h. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan yang dilakukan oleh pemegang IPR, IUP, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian, IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan, dan IUJP berkaitan dengan penerapan tata kelola pengusahaan pertambangan; i. pengelolaan data Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; dan j. penyusunan cetak biru (blueprint) pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. (3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
