Pasal 43
BAB 4 — PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Penyelenggaraan pengelolaan Usaha Pertambangan dilakukan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur wajib: a. melaporkan penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang menjadi kewenangannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan kepada Menteri; b. melaksanakan pengelolaan data Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; dan c. menyusun dan MENETAPKAN cetak biru (blueprint) pengembangan dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan pertimbangan dari Direktur Jenderal. (3) Menteri MENETAPKAN pedoman pelaporan penyelenggaraan kegiatan Usaha Pertambangan dan pedoman penyusunan cetak biru (blueprint) pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c.
