Pasal 42
BAB 3 — PELAKSANAAN TATA KELOLA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib melaksanakan ketentuan terkait jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf g, sesuai dengan RKAB Tahunan yang telah disetujui yang paling sedikit terdiri atas: a. sumber bahan baku pengolahan dan/atau pemurnian; b. jumlah dan mutu produksi hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan/atau c. tempat penimbunan (stockpile) dan titik serah penjualan (sale point).
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib melakukan pencatatan atas realisasi kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian.
