Pasal 41
BAB 3 — PELAKSANAAN TATA KELOLA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan ketentuan terkait jumlah, jenis, dan mutu hasil Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf i, sesuai dengan RKAB Tahunan yang telah disetujui yang paling sedikit terdiri atas: a. jenis komoditas tambang; b. jumlah dan mutu produksi untuk setiap lokasi Penambangan; c. jumlah dan mutu pencucian dan/atau Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan/atau d. tempat penimbunan sementara (run of mine), tempat penimbunan (stockpile), dan titik serah penjualan (sale point). (2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib melakukan pencatatan atas realisasi kegiatan Penambangan.
