Pasal 40
BAB 3 — PELAKSANAAN TATA KELOLA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan kegiatan pertambangan sesuai dengan IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf h, yang terdiri atas: a. luas wilayah; b. lokasi penambangan; c. lokasi Pengolahan dan/atau Pemurnian; d. jangka waktu tahap kegiatan; e. penyelesaian masalah pertanahan atau lahan; f. penyelesaian perselisihan; dan/atau g. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan Mineral atau Batubara. (2) Dalam melaksanakan kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan: a. kesesuaian luas wilayah, lokasi, dan jangka waktu IUP atau IUPK; b. upaya penyelesaian hak atas tanah dan/atau lahan di dalam WIUP atau WIUPK; dan/atau c. upaya penyelesaian perselisihan dengan mengutamakan musyawarah mufakat.
