PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan...
Pasal 39
BAB 3 — PELAKSANAAN TATA KELOLA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan kegiatan lain di bidang Usaha Pertambangan yang menyangkut kepentingan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf g yang paling sedikit terdiri atas: a. penyelenggaraan fasilitas umum yang dibangun pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi; dan b. realisasi pembiayaan untuk pembangunan dan penyediaan fasilitas umum.
