Pasal 38
BAB 3 — PELAKSANAAN TATA KELOLA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf f sesuai dengan
RKAB Tahunan yang telah disetujui yang paling sedikit terdiri atas: a. pemetaan sosial masyarakat sekitar lokasi pertambangan; b. pengembangan pemberdayaan masyarakat dan berpedoman pada cetak biru (blueprint) yang ditetapkan oleh daerah provinsi; c. pelaksanaan program pengembangan pemberdayaan masyarakat tahunan yang mengacu pada rencana induk pengembangan pemberdayaan masyarakat; dan/atau d. pembiayaan program pengembangan pemberdayaan masyarakat secara tahunan. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf f yang paling sedikit terdiri atas: a. pemetaan sosial masyarakat sekitar lokasi fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian; b. pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan tahunan; dan c. pembiayaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan tahunan. (3) Menteri MENETAPKAN pedoman pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat serta tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
