Pasal 37
BAB 3 — PELAKSANAAN TATA KELOLA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian wajib melakukan pengembangan tenaga kerja teknis Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf e dan Pasal 4 ayat (4) huruf e sesuai dengan RKAB Tahunan yang telah disetujui. (2) Dalam melakukan pengembangan tenaga kerja teknis Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian wajib: a. menyusun program pengembangan kompetensi tenaga kerja teknis; b. melaksanakan program pengembangan tenaga kerja teknis setempat dan nasional; c. melaksanakan alih teknologi, keahlian, dan keterampilan; dan d. melaksanakan alih tenaga kerja asing kepada tenaga kerja lokal atau nasional.
