Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dalam kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian wajib melaksanakan kaidah pertambangan yang baik. (2) Kaidah pertambangan yang baik untuk kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kaidah teknik Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan b. tata kelola pengusahaan Pengolahan dan/atau Pemurnian. (3) Kaidah teknik Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pelaksanaan aspek: a. teknis kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian; b. keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian; c. pengelolaan lingkungan hidup dan pascaoperasi; dan d. konservasi Mineral dan Batubara. (4) Tata kelola pengusahaan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pelaksanaan aspek: a. pemasaran; b. keuangan; c. pengelolaan data; d. pemanfaatan barang, jasa dan teknologi; e. pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan; f. tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan g. jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian.
