Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi dalam setiap tahapan kegiatan Usaha Pertambangan wajib melaksanakan kaidah pertambangan yang baik. (2) Kaidah pertambangan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kaidah teknik pertambangan yang baik; dan b. tata kelola pengusahaan pertambangan.
(3) Kaidah teknik pertambangan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pelaksanaan aspek: a. teknis pertambangan; b. konservasi Mineral dan Batubara; c. keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; d. keselamatan operasi pertambangan; e. pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, Reklamasi, dan Pascatambang, serta Pascaoperasi; dan f. pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan. (4) Tata kelola pengusahaan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pelaksanaan aspek: a. pemasaran; b. keuangan; c. pengelolaan data; d. pemanfaatan barang, jasa, dan teknologi; e. pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan; f. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; g. kegiatan lain di bidang Usaha Pertambangan yang menyangkut kepentingan umum; h. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan IUP atau IUPK; dan i. jumlah, jenis, dan mutu hasil Usaha Pertambangan.
