Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemegang IUJP wajib melaksanakan kaidah pertambangan yang baik sesuai dengan bidang usahanya. (2) Kaidah pertambangan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kaidah teknik usaha jasa pertambangan yang baik; dan b. tata kelola pengusahaan jasa pertambangan. (3) Kaidah teknik usaha jasa pertambangan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. upaya pengelolaan lingkungan hidup, keselamatan pertambangan, konservasi Mineral dan Batubara,
dan teknis pertambangan sesuai dengan bidang usahanya; dan b. kewajiban untuk mengangkat penanggung jawab operasional sebagai pemimpin tertinggi di lapangan. (4) Tata kelola pengusahaan jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. pengutamaan produk dalam negeri; b. pengutamaan subkontraktor lokal sesuai dengan kompetensinya; c. pengutamaan tenaga kerja lokal; dan d. pengoptimalan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan. (5) Menteri MENETAPKAN pedoman pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik bagi pemegang IUJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
