Pasal 34
BAB 3 — PELAKSANAAN TATA KELOLA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib mengelola data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c dengan menggunakan sistem pengelolaan data yang paling sedikit meliputi: a. metode perolehan; b. pengadminstrasian; c. pengolahan; d. penataan; e. penyimpanan; f. pemeliharaan; dan g. pemusnahan.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data hasil eksplorasi; b. data penambangan; c. data Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan/atau d. data pemasaran. (3) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib menyerahkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya secara periodik dan pada akhir kegiatan.
