Pasal 33
BAB 3 — PELAKSANAAN TATA KELOLA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib melaksanakan ketentuan aspek keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (4) huruf b sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan yang paling sedikit terdiri atas: a. perencanaan dan realisasi anggaran; b. perencanaan dan realisasi investasi dan sumber pembiayaan; dan c. pembayaran iuran produksi/royalti sepanjang belum dibayar royaltinya untuk komoditas Mineral logam. (2) Dalam melaksanakan ketentuan aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib: a. menyusun laporan keuangan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan; b. menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman dalam transaksi keuangan; c. menerapkan manajemen risiko dan sistem pengendalian internal; dan d. menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
