Pasal 32
BAB 3 — PELAKSANAAN TATA KELOLA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan ketentuan aspek keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan yang paling sedikit terdiri atas: a. perencanaan dan realisasi anggaran; b. perencanaan dan realisasi investasi dan sumber pembiayaan; c. pembayaran penerimaan negara bukan pajak yang terdiri atas:
jasa penyediaan sistem informasi data Mineral dan Batubara;
iuran tetap;
iuran produksi/royalti;
dana hasil penjualan Batubara;
kompensasi data informasi;
pembayaran 10% (sepuluh persen) dari keuntungan bersih bagi pemegang IUPK Operasi Produksi;
jaminan kesungguhan lelang WIUP dan WIUPK Mineral logam atau Batubara yang ditetapkan menjadi milik pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi yang ditetapkan menjadi milik pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan ketentuan aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib: a. menyusun laporan keuangan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan; b. menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman dalam transaksi keuangan; c. menerapkan manajemen risiko dan sistem pengendalian internal; dan d. menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyetor secara penuh di muka iuran produksi/royalti atau dana hasil penjualan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3 dan angka 4 sebelum komoditas tambang Mineral atau Batubara berada di atas moda pengangkutan untuk penjualan Mineral atau Batubara.
